Kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul menyampaikan bahwa kliennya membuat aduan tersebut.
Lantaran melihat aksi dari Widy tidak sesuai dengan budaya masyarakat Kota Palu.
Ia juga menyatakan bahwa aksi tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat Kota Palu.
Dikutip dari TribunStyle.com, Widy Vierratale tengah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pornografi.
Lantaran Widy Vierra membuka baju saat konser di hadapan penonton warga Palu, Sulawesi Tengah.
Diketahui, warga Sulawesi Tengah memiliki keyakinan agama yang kuat dan kental.
Sehingga aksi yang dilakukan Widy tersebut dianggap pornografi.
Wanita 32 tahun ini terkena pasal dan terancam hukuman hingga denda miliaran rupiah.
Buntut aksinya yang membuka baju di hadapan peserta konser, Widy Vierra disangkakan dengan pasal pornografi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi,
Selain itu, widy terancam hukuman 10 tahun penjara.