ERW lantas meminta korban untuk meninggalkan pakaian yang digunakan dan mengikuti ritual keselamatan untuk kandungannya, yaitu melakukan hubungan seksual.
Pelaku berharap dengan RN membuka baju, maka dirinya bergairah dan memperkosa korban.
Baca Juga: Curhat Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan dari 3 Nomor Berbeda, Indra Bruggman Malah Balik Ancam Pelaku
Namun sayangnya, niat tersebut justru gagal karena ERW tak bisa ereksi.
RN lantas dibekap oleh kedua pelaku hingga lemas dan tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan saat memegangi tubuh korban, AA sempat melakukan pelecehan pada korban.
"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.
Dalam kondisi lemas, RN yang hamil dibuang dari tebing Pantai Kukup hingga akhirnya ditemukan di Pangtai Ngarawe.
Dari hasil pemeriksan, RN dilempar dari atas tebing dalam kondisi hidup karena dalam pemeriksaan dokter, ditemukan cairan di paru-paru korban.
"Ada lagi upaya pelaku ini, ada semacam tangga. Supaya kepala korban dibentur. Tidak dibenturkan (saat membunuh)," kata Mahardian.
ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.