"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).
Pelaku dan korban sama-sama kuliah di UNS dengan prodi yang berbeda.
Pertemuan mereka terjadi pada tahun 2019 ketika keduanya sama-sama magang di sebuah SMK.
ERW sempat menyangkal bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan korban, namun diketahui pula bahwa ERW sempat beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.
RN yang diketahui baru lulus kuliah tahun 2021 Tengah bekerja di salah satu CV di Solo sejak 2,5 bulan terakhir.
Kematian RN terjadi karena dirinya dilempar dari tebing dalam kondisi masih hidup.
RN bersama dengan ERW dan AA melakukan perjalanan menuju pantai tersebut dari Solo.
Mobil yang ditumpangi mereka terekam CCTV di sekitar SMPN 1 Tanjungsari.
Setelah melalui pemeriksaan, mobil yang mereka tumpangi adalah mobil sewaan atas nama ERW dan rekannya AA.
Pelaku dan korban pergi ke pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) dan sempat mengobrol di sebuah saung.
Saat itu pelaku berusaha mencari kesempatan untuk mendorong korban dari tebing pantai Kukup, namun usahanya justru gagal.