Berikut syarat daftar kartu prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas dan tak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
3. Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
4. Bukan pejabat negara, ASN, anggota DPRD, TNI/Polri, perangkat desa, direksi/komisaris/dewan BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang jadi penerima kartu Prakerja
Jika sudah memenuhi syarat, maka berikut cara daftar kartu Prakerja:
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun dengan email dan password.
2. Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan verifikasi KTP.
3. Isi kolom NIK, nomor KK dan tanggal lahir dan alamat KTP dengan lengkap lalu klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP lalu klik 'Gunakan Foto'
5. Selanjutnya verifikasi dengan scan wajah sesuai arahan yang diberikan, klik 'scan wajah'.