Andhika mengatakan, penyelenggara atau promotor wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.
“Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dikutip dari siaran pers, Minggu (13/11/2022).
Selanjutnya kata Andhika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.
Seperti, penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Lalu hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan atau event.
Yakni penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kemudian penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
(*)