Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Polisi Ciduk Tersangka, Kini Terungkap Salah Satu Pemeran Video Syur Kebaya Merah Idap Gangguan Jiwa

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 11 November 2022 | 15:00
Ternyata 1 pemeran video viral wanita kebaya kebaya merah mengalami gangguan jiwa. Foto tersangka sengaja disebarkan.
Istimewa

Ternyata 1 pemeran video viral wanita kebaya kebaya merah mengalami gangguan jiwa. Foto tersangka sengaja disebarkan.

Kini terungkap bahwa tersangka AH menderita gangguan jiwa.

Baca Juga: Aibnya Dibongkar Habis-habisan, Video Syur Andre Irawan Bareng Selingkuhan Diputar Ketika Sidang, Roro Fitria Sebut Psycho

Wanita asal Malang tersebut disebut-sebut pernah mendapatkan surat kuning atau pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Ia memperoleh surat kuning tersebut setelah melakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x