Follow Us

Bakal Disidang Pekan Depan, Begini Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Puspita Rahayu - Kamis, 10 November 2022 | 09:00
Nikita Mirzani
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani

Bahkan, Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa saat dirinya berada di sebuah pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Putri Sulung Nikita Mirzani Memohon Penangguhan Penahanan Ibunya, Tuntut Adanya Keadilan untuk Nyai

Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dipicu oleh sebuah unggahan di instagram story.

Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapa nyai itu menyebut nama Dito Mahendra.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten sempat mengungkap dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Seperti dilansir dari bangkapos.com, alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Momen penjemputan Nikita Mirzani untuk dibawa ke Rutan Serang sempat menuai perhatian publik.

Pasalnya, ibunda Loly ini sempat menolak dan histeris.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Source : Kompas.com, Bangkapos.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest