Gridhype.id- Hafiz Faturrakhman yang tak lain adalah adik Irwansyah kini ditetapkan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi.
Penetapan adik Irwansyah sebagai DPO karena mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Irwansyah mengaku sangat kecewa dan menyesali perbuatan adiknya.
Bukan hanya itu, Irwansyah juga ternyata menjadi korban penipuan oleh Hafidz.
Respons Irwansyah terkait perkara tersebut sempat disampaikan oleh kuasa hukumnya Muhammad Zakit Rasyidin.
"Dikatakan bahwa Irwansyah merupakan pimpinan di perusahaan yang mana Hafiz melakukan peminjaman uang di bank sampai dia melakukan korupsi," ujar Zakir dilansir dari kompas.com.
Bahkan, Irwansyah dan Zaskia Sungkar yang tak lain adalah istrinya, juga sempat diperiksa lantaran kasus tersebut.
Soal keberadaan Hafidz yang kini ditetapkan menjadi buronan, penyidik juga sempat menanyakan hal tersebut kepada Irwansyah .
Namun sayangnya, Irwansyah justru tidak mengetahui keberadaan adiknya lantaran sudah putus kontak.
Diakui oleh Irwansyah bahwa ia terakhir kali bertemu dengan adiknya pada Idulfitri 2019.
"Irwansyah sama sekali tidak mengetahui di mana Hafiz karena memang pada akhir ketemu itu saat lebaran. Lebaran tahun 2019 itu terakhir bertemu dan Hafiznya sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Irwan," jelas Zakir.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Hafidz nyatanya membuat Irwansyah kecewa berat.
Pasalnya, Irwansyah justru menjadi korban penipuan adiknya sendiri.
Diketahui bahwa Irwansyah dan sang istri pernah membeli satu unit rumah yang sertifikatnya justru digunakan Hafidz untuk agunan bank.
"Irwansyah sama Zaskia ini kecewa dengan Hafiz, karena ada satu unit rumah yang mereka beli, tapi sertifikatnya dipakai Hafiz untuk agunan bank," kata Zakir.
"Irwansyah sangat menyesalkan, kenapa adiknya sampai berbuat seperti itu," ungkap Zakir.
Berlaku kooperatif, Irwansyah memahami proses hukum yang berjalan dan harus dialami oleh adiknya.
Akibat perbuatana adiknya, Irwansyah bahkan harus mengalami kerugian besar senilai Rp5 miliar.
Zakir menyebut bahwa kerugian tersebut adalah hasil akumulasi banyaknya rumah dan mobil yang digunakan untuk proses pinjaman di bank.
"Ternyata Irwansyah tidak pernah memberikan kredit uang tersebut. Jadi, kalau ditotal Rp 5 miliar," ujar Zakir.
Status DPO yang kini melekat pada nama Hafidz kian ramai dibicarakan publik.
Bagaimana tidak, adik dari sosok terkenal di Tanah Air ini justru melakukan penyimpangan hukum yang sangat merugikan.
Dilansir dari Tribun Video, Kejari Kabupaten Bogor juga menyebarkan informasi melalui media sosial maupun flyer untuk memberi tahu masyarakat bahwa pria berusia 34 tahun tersebut tengah menjadi buronan.
Di akhir flyer tertulis, apabila ada masyarakat yang menemukan adik dari Irwansyah tersebut untuk segera menghubungi Kejari Kabupaten Bogor.
(*)