Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Membuat akun
- Mendaftarkan akun
- Mengikuti tes seleksi
- Gabung gelombang
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini:
Buat Akun Prakerja
- Pendaftaran Kartu Prakerja di setiap gelombangnya dilakukan melalui website www.prakerja.go.id.