Follow Us

Waspada! Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK 2022, Serta Penjelasan Soal Nasabah yang Tak Perlu Bayar Utang

Ruhil Yumna - Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:45
daftar tebaru pinjol yang izinya dihapus ojk
tribun

daftar tebaru pinjol yang izinya dihapus ojk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.

Bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap imbauan tersebut?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi. Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.

"Jadi mohon maaf," kata Tirta, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Tiga Amalan Istimewa di Hari Jumat, Selawat Jadi Salah Satunya

Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Source : kompas, gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular