Wanda Hamidah memastikan ia dan keluarganya tidak akan keluar dari rumah, meskipun listrik di rumah tersebut sudah diputus pihak eksekutor.
"Kami akan tetap bertahan di rumah ini. Karena ini hak kami, rumah yang sudah kami tinggali selama 60 tahun lebih," ujar Wanda Hamidah.
Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.
Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.
Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah.
Mereka hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
Kemudian Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani pun angkat bicara.
Mengutip Kompas.com, Ani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.