Follow Us

Kasus KDRT Lesti Kejora Masuki Babak Baru, Polisi Ungkap Hasil Visum Hingga Naikkan Status Perkara

Ngesti Sekar Dewi - Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:00
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Instagram.com/rizkybillar

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Dianggap Tak Punya Empati pada Lesti Kejora dan Rendahkan Institusi Kepolisian, Baim Wong dan Paula Verhoeven Mengelak

"Kami akan menangani kasus ini secepat mungkin, tentunya profesional, terukut dan berkeadilan terhadap semua pihak terutama korban," imbuhnya.

Penyidik kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV rumah Lesti dan Billar.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan dari terlapor saat diperiksa sebelum menentukan status Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," katanya.

Jika nantinya terbukti bersalah, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.

Di sisi lain, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Dengan hasil visum dan juga pemeriksaan 5 orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Zulpan, dilansir GridHype.id, pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Zulpan juga membeberkan hasil visum yang telah dijalani Lesti.

Ditemukan ada beberapa luka lebam dan bengkak di sejumlah bagian tubuh Lesti.

"Saya sampaikan bahwa hasil visum terkait dengan dugaan kejadian ini, sudah dimiliki oleh penyidik," ungkap Zulpan.

"Hasil visum ini menerangkan bahwa pertama, terdapat luka memar telapak tangan kanan, disertai dengan bengkak," tambahnya.

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest