Follow Us

Tak Hanya Tuai Hujatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan Buntut Konten Prank KDRT

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 07 Oktober 2022 | 08:30
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Panen Hujatan Publik Sampai Terang-terangan Disentil Ridwan Kamil, Baim Wong Akhirnya Lepas Pendaftaran Citayam Fashion Week Alasan ini

(*)

Source : Grid.ID, Banjarmasin Post

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular