Follow Us

Mengenal KDRT, Kasus Lesti Kejora Ternyata Dialami Oleh Belasan Ribu Korban di Indonesia, Berikut Datanya

Puspita Rahayu - Minggu, 02 Oktober 2022 | 20:00
Ilustrasi KDRT.
Pexels/Karolina Grabowska

Ilustrasi KDRT.

Gridhype.id- Lesti Kejora dikabarkan menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Bahkan, KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar membuat Lesti Kejora harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Secara mengejutkan, Lesti Kejora tetiba membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan KDRT.

Lantas, apa yang disebut dengan KDRT serta bagaimana dampaknya bagi korban?

KDRT memiliki kepanjangan yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dikutip dari laman kompas.com, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Dalam hal ini, KDRT kerap terjadi dalam hubungan personal, yaitu pelaku merupakan orang terdekat atau yang dikenal baik oleh korban.

Bukan hanya suami terhadap istri, KDRT juga dapat terjadi pada ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam beberapa pasal yang ada.

Undang-Undang mengenai KDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Bukan hanya itu, UU ini juga berfungsi untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sementara itu, pelaku KDRT juga akan mendapatkan sanksi tegas yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Habis Pikir, Dulu Diserang oleh Fans Leslar, Kini Malah Ditodong Tanggapan Soal KDRT Lesti Kejora

Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun).

Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).

Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh laman kekerasan.kemenpppa.go.id, tercatat bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suami/istri berada pada tingkat paling tinggi, yaitu sebanyak 3.328 per 1 Januari 2022 hingga saat ini.

Selain itu, jumlah korban perempuan secara keseluruhan mencapai 16.669 dan korban laki-laki sebanyak 2.928 orang.

Sementara itu, pelaku kekerasan berdasarkan jenis kelamin mencatata bahwa sejumlah 12.154 pelaku merupakan laki-laki dan sebanyak 1.294 merupakan perempuan.

Baca Juga: Dua Orang Ini Jadi Saksi KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Polisi Lakukan Pemeriksaan

(*)

Source : Kompas.com, kekerasan.kemenpppa.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular