Gridhype.id- Lesti Kejora dikabarkan menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.
Bahkan, KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar membuat Lesti Kejora harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Secara mengejutkan, Lesti Kejora tetiba membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan KDRT.
Lantas, apa yang disebut dengan KDRT serta bagaimana dampaknya bagi korban?
KDRT memiliki kepanjangan yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dikutip dari laman kompas.com, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Dalam hal ini, KDRT kerap terjadi dalam hubungan personal, yaitu pelaku merupakan orang terdekat atau yang dikenal baik oleh korban.
Bukan hanya suami terhadap istri, KDRT juga dapat terjadi pada ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.
KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam beberapa pasal yang ada.
Undang-Undang mengenai KDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Bukan hanya itu, UU ini juga berfungsi untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.