Dalam Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sementara itu, pelakuKDRTjuga akan mendapatkan sanksi tegas yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun).
Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).
Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh laman kekerasan.kemenpppa.go.id, tercatat bahwa kekerasan yangdilakukan oleh suami/istri berada pada tingkat paling tinggi, yaitu sebanyak 3.328 per 1 Januari 2022 hingga saat ini.
Selain itu, jumlah korban perempuan secara keseluruhan mencapai 16.669 dan korban laki-laki sebanyak 2.928 orang.
Sementara itu, pelaku kekerasan berdasarkan jenis kelamin mencatata bahwa sejumlah 12.154 pelaku merupakan laki-laki dan sebanyak 1.294 merupakan perempuan.
Baca Juga: Dua Orang Ini Jadi Saksi KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Polisi Lakukan Pemeriksaan
(*)