Pasalnya, mengutip Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.
"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.
Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.
Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Lesti Kejora Babak Belur di Tangan Suami Sendiri, Sang Biduan Masih Ingin Pertahankan Rumah Tangga?
(*)