"Saksi itu adalah satu karyawannya, kemudian satunya juga karyawan dan teman dekatnya," lanjut Nurma.
Nurma menyebut para saksi membenarkan bahwa Billar telah melakukan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Oleh karenanya, polisi berencana memanggil Rizky Billar secepatnya guna dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Untuk terlapor lagi dijadwalkan, secepatnya pasti kami panggil, hanya ini kami nunggu jadwalnya saja dari penyidik," ucap Nurma.
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
(*)