“Keterangan saksi sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
“Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” lanjut Zulpan.
Tak hanya memeriksa saksi, Zulpan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terhadap Lesti Kejora.
Namun, Zulpan tak membeberkan apakah penyidik telah menerima hasil visum dari Lesti Kejora tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Zulpan.
Selain visum, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis Lesti Kejora.
“Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ucap Zulpan.
“Itu adalah langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan UU 23 Tahun 2003 tentang perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Zulpan.
Zulpan menyayangkan adanya kekerasan yang dialami Lesti Kejora.
Ia juga ikut bersimpatik soal apa yang dialami Lesti Kejora tersebut.
“Kepolisian sangat menyayangkan atas terjadi kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban,” tutur Zulpan.