Follow Us

Tak Ada Poin Soal KDRT dalam Perjanjian Pranikah, Lesti Kejora Tegas Polisikan Rizky Billar, ini Hukumnya

Ngesti Sekar Dewi - Jumat, 30 September 2022 | 14:30
Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
(Instagram.com/rizkybillar)

Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Meski dalam perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak disebutkan poin mengenai KDRT, namun sang pedangdut dengan tegal malaporkan suaminya tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan jika Rizky Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Laporan Lesti Kejora saat ini tengah diproses di Polres Metro Jaya dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi kemudian memastikan Rizky Billar akan segera dipanggil dalam beberapa waktu ke depan.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Sementara Lesti Kejora sendiri telah menjalani proses visum yang haasilnya akan dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Tega Rizky Billar Cekik dan Banting Istrinya Sendiri, Mbah Mijan Terawang KDRT Lesti Kejora Singgung Soal Aura Merah Pink

(*)

Source : Kompas TV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest