Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Meski dalam perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak disebutkan poin mengenai KDRT, namun sang pedangdut dengan tegal malaporkan suaminya tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan jika Rizky Billar dikenakan pasal KDRTUndang Undang (UU) Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Laporan Lesti Kejora saat ini tengah diproses di Polres Metro Jaya dengan nomorLP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Polisi kemudian memastikan Rizky Billar akan segeradipanggil dalam beberapa waktu ke depan.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Sementara Lesti Kejora sendiri telah menjalani proses visum yang haasilnya akan dijadikan barang bukti.
(*)