Follow Us

Tak Ada Poin Soal KDRT dalam Perjanjian Pranikah, Lesti Kejora Tegas Polisikan Rizky Billar, ini Hukumnya

Ngesti Sekar Dewi - Jumat, 30 September 2022 | 14:30
Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
(Instagram.com/rizkybillar)

Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Perjanjian pranikah tersebut hanya menekankan pada proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.

Dilansir dari Kompas TV, berikut bunyi surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Lesti Kejora

Nama: Rizky Billar

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.

Baca Juga: Lesti Kejora Dihadapkan Masalah Serius Laporkan Rizky Billar ke Polisi Dugaan KDRT, Sang Mantan Keasyikan Joget Bareng Kembaran

Source : Kompas TV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest