Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima pihaknya.
"Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu saudari L. Menurut saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri," kata Nurma saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Nurma menambahkan, Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.
(*)