Menurut keterangannya, pihak mempelai pria meminta biaya pernikahan sebesar 50 juta UZS (sekitar Rp 67,8 juta).
Tentunya pihaknya merasa kesulitan dan tak bisa memenuhi permintaan itu.
Karena tak dituruti permintaan mahar tersebut, pihak mempelai pria lantas menyebarkan video sang pengantin wanita ke internet.
Menurut media lokal, keluarga pengantin wanita akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Mereka mengecam pengantin pria dan keluarganya atas pelecehan yang dilakukan terhadap pengantin wanita.
Serta penghinaan terhadap keluarga pengantin wanita.
Sayang tak diketahui bagaimana kelanjutan kasus tersebut.
Sebagai informasi yang dikutip dari Wikipedia, pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan.
Ibadah yang mulia dan suci.
Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Upacara pengikatan janji nikah ini yang dirayakan atau dilaksanakan oleh satu orang pria pemerima sakral suci dan satu wanita dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama Islam, norma hukum, dan norma sosial.