"Keputusan DPP PKB ini kita simpulkan yang bersangkutan telah melanggar norma partai, melanggar AD ART, serta menciderai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat, " jelasnya, Rabu (31/8/2022).
BK DPRD belum memproses sanksi
Di satu sisi, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Pasuruan belum memproses pemberian sanksi kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan itu.
Alasannya, BK DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan aduan.
"BK DPRD sudah rapat internal pada 29 Agustus lalu. Namun hasilnya belum bisa memproses sanksi yang bersangkutan," ungkap Ketua BK DP
Saiful menyebut, ada dua poin keputusan dari hasil rapat internal BK DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pertama, tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi.
Kedua, BK DPRD Kabupaten Pasuruan menunggu keputusan induk organisasi, yakni PKB yang memutuskan pemecatan kepada yang bersangkutan.
"Dua poin dari hasil rapat itu sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
(*)