GridHype.ID - Nikita Mirzai kembali menuai kehebohan publik.
Tak main-main Nikita Mirzani kini menyenggol pengacara kenamaan Hotman Paris.
Nikita Mirzani menyinggung soal kasus Rini Diana, sopir dari Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani atau Nikmir juga menyentil pihak-pihak lain yang dianggapnya enggan menangani kasus ini.
Hal itu dilakukan Nikita Mirzani setelah ia dilaporkan Bos MS Glow Shandy Purnamasari ke polisi.
Berdasarkan laporan yang ada, Nikita Mirzani sudah dilaporkan sejak 31 Maret 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Usai kabar tersebut ramai diperbincangkan, Nikita Mirzani berkoar soal kasus Rini Diana istri mantan sopir Nindy Ayunda yang tengah berjuang menuntut keadilan suaminya, Sulaeman.
Rini Diana diketahui menuntut keadilan atas kasus yang menimpa sang suami yang diduga disekap oleh Nindy Ayunda dan kekasihnya Dito Mahendra.
Nikita Mirzani yang pernah dipenjara atas laporan Dito Mahendra berencana mendampingi Rini Diana hingga mendapan keadilan.
Baca Juga: DigilaiMasyarakat Dunia, Yuk IntipPROFIL Yeonjun TXT yang Sedang Ulang Tahun Hari Ini
“Apa saya harus memimpin dulu demi minta keadilan saudara Rini? Jangan aparatur negara gercep kalau orang yang melaporkan saya mulu.
Mentang-mentang ada titipan plus atensi,” ujar Nikita Mirzani dilansir dari Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Nikita Mirzani berjanji akan menemani istri Sulaeman begitu selesai pengobatannya.
"Tunggu ya Rini selesai saya berobat saya temenin deh minta keadilan sampai kelobang semut pun saya temenin," imbuhnya.
Nikita Mirzani kemudian mencolek Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
“Coba bapak yang terhormat, atensi itu laporannya Rini yang memohon keadilan,” ujar pemain film nenek gayung itu, dikutip dari TribunMedan.
Belum selesai, Nikita Mirzani juga terus mengutarakan kritikannya, ia menilai jika tak ada penerapan HAM dalam kasus Rini.
"Hampir dua tahun semua bungkam soal ini. Di mana kalian HAM?" terangnya.
"Komisi III yang katanya selalu bela rakyat, HAM yang katanya selalu mementingkan rakyat, ke mana kalian? Apa karena mereka itu sopir dan pembantu, jadi kasus ini disepelekan?" sambungnya.
Tak hanya Ahmad Saroni, Nikita Mirzani juga meminta perhatian pihak kepolisian seperti Kapolri, pihak Bareskrim, Humas Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
“Kenapa kalian bungkam atau tidak mau bersuara atas kasus penyekapan dan penganiayaan? Kasus ini sama lho dengan ayang shambohh, bedanya enggak didor,” ujar janda 3 anak itu.
Terakhir, Nikita Mirzani juga bertanya peran Hotman Paris Hutapea. Di mana pengacara kondang ini kerap menggaungkan untuk membela rakyat kecil.
"Katanya bela rakyat kecil sampai bikin posko 911. Apa karena kasus ini enggak viral jadi agak malas gitu bantuinnya?" ujar Nikita Mirzani.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menjelaskan Nikita Mirzani terkena pasal berlapis atas laporan Shandy Purnamasari.
Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
Dijelaskan juga , menurut pelapor konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.
Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.
Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(*)