2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "Cari Data"
5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
Untuk diketahui, BLT BBM ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hanya kriteria tertentu yang bisa menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah ini.
Syarat Penerima BLT BBM
Berikut ini syarat penerima BLT BBM, dikutip dari Kompas.com:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Cair Hari Ini, Begini Cara Cek BSU 2022