"Lalu banyak lagi hinaan yang dilakukan dan dilontarkan Gus Miftah sebagai pendakwah, yang menurut saya sudah melanggar etika sebagai pendakwah," ujar Firdaus Oiwobo.
Atas hal ini, Firdaus Oiwobo memilih untuk melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke polisi.
Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 Juncto pasal 45, ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Firdaus Oiwobo.
(*)