Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.
Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Masih Ingat Reynhard Sinaga? Predator Seks Terkejam yang Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup, sang Ayah Ternyata Jadi Buronan di Indonesia Gegara Lakukan Hal Ini"
(*)