Follow Us

Angin Segar! Pendaftaran DTKS Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran yang Perlu Dicermati

Puspita Rahayu - Rabu, 07 September 2022 | 11:30
laman dtks.kemensos.go.id.
(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

laman dtks.kemensos.go.id.

Gridhype.id- Pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk saat ini berada pada tahap ketiga, yaitu periode 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dilansir dari kompas.com, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi pada kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam program ini, maka diwajibkan untuk mengakses situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Apabila ada kendala yang terjadi pada situs tersebut, pendaftar bisa langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

Adapun langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring adalah sebagai berikut:

  • Membuka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru bagi Anda yang belum memiliki akun
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri ke dalam sistem
  • Klik 'kirim'
Baca Juga: Hanya yang Terdaftar Saja di DTKS yang Bisa Terima Bansos Tunai Rp300 Ribu, Buruan Cek Namamu di Website Berikut ini

Pendaftaran DTKS ini tidak dapat diikuti oleh orang-orang dengan kriteria tertentu.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Warga ber-KTP non-DKI
  • Tidak berdomisiliki di DKI Jakarta
  • Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Setelah melalui proses pendaftaran, setidaknya ada 9 tahap yang perlu dilalui sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima, berikut adalah tahapannya:

  • Pendaftaran
  • Pengolahan data
  • Pemadanan dara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Pengolahan data
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data
  • Penetapan daftar sasaran tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKG-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementrian Sosial RI
Baca Juga: Ingat! Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH Bukan di dtks.kemensos.go.id tapi di Alamat Ini, Simak Panduan Berikut

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest