Disebutkan bahwaTeddy Pardiyanamenjual mobil tersebut untuk melunasi hutang mendiang Lina Jubaedah.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk. Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka,Teddy Pardiyanamengaku kaget dan merasa terganggu.
Bahkan, rencana Teddy untuk bepergian ke luar negeri juga terhambat lantaran kasus tersebut.
"Ya dia ada rencana ke luar negeri, tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika tapi kerena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu," jelas Wati.
Sementara itu, penjelasan dari Abdurrahman T Pramono selaku kuasa hukum Lina Jubaedah justru tak sejalan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Abdurrahman menjelaskan bahwa Lina Jubaedah tidak memiliki hutang, namun justru piutang.
"Jangan sampai yang lain nggak tahu, bukan Lina punya utang, dari mana itu. Yang ada Lina diutangin, bukan utang tapi piutang," ujarnya.
(*)