"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung, dilansir dari Antara (19/8/2022).
Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat.
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," tutur dia.
Peran Putri Candrawathi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri merupakan pihak yang ikut bersama Sambo saat melakukan pembunuhan berencana.
Ia menerangkan, peran Putri termasuk menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Putri juga turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM di lantai tiga rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Agus menambahkan, Putri jugalah yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, serta Brigadir J ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.
"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus dalam pesan tertulis, dikutip dari Kompas.com (20/8/2022).
Temuan bunker uang Rp 900 miliar tidak benar