GridHype.id-Kasus tewasnya BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus dalam penyelidikan.
Setelah simpang siur, kasus penembakan terhadap Brigadir J pun akhirnya mulai menemui titik terang.
Kasus baku tembak antar polisi yang semula menjadi penyebab kematian Brigadir J pun berubah menjadi kasus pembunuhan berencana.
Dilansir dari Kompas.com, update terbaru dari kasus pembunuhan berencana ini ialah ditetapkannya Putri Candrawati menjadi tersangka.
Penetapan Putri menambah jumlah tersangka pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, menjadi lima orang.
Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri:
Divisi Propam proses pemecatan Sambo
Sebelum penetapan tersangka, status Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri dimutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.
Menyandang gelar tersangka sejak 9 Agustus lalu, tetapi status Sambo sebagai anggota Polri masih belum berubah.
Terkait hal ini, Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).