"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi ini seolah menjadi angin segar untuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J.
Pasalnya, sebelumnya pengacara asal Sumatera Utara itu memang mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," tandas Kamaruddin.
Baca Juga: Aneka Tips Harian, Ternyata Cuma Pakai Bahan Super Murah Ini, Mata Pisau Blender Bisa Langsung Tajam
(*)