Rollan menyebut isi tudingan pencemaran nama baik harus memenuhi unsur hukum dan jangan asal.
"Harus jelas, seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat."
"Sedangkan dalam SKB dijelaskan, ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Rolland.
2. Trauma dan kapok
Sementara Jessica yang menjalani kasus ini mengaku kapok dan trauma.
Apalagi kondisinya saat ini yang seharusnya membuat bahagia usai dikaruniai anak, justru dibuat tidak nyaman.
Jedar tak menampik bahwa sering menangis dengan adanya kasus ini.
"Iya trauma dan kapok. Ini momen-momen sebenarnya saya harusnya senang ya karena kan masih baru lahiran, ada bayi gitu tapi dihajar dengan musibah ini."
"Jadi bikin saya masih sampai semalam saya masih nangis terus," tutur Jessica Iskandar.
3. Ayahnya ikut stres sampai jatuh
Jedar menyebut bahwa ayahnya ikut memikirkan kasus yang menimpanya. Padahal istri Vincent Verhaag ini sudah berusaha untuk menutupinya.