Follow Us

Berlaku Mulai Agustus Ini, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

Ruhil Yumna - Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:45
Ilustrasi naik pesawat
Freepik

Ilustrasi naik pesawat

Wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang miliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.

Wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid.

Penumpang berusia 6-17 tahun:

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diperlukan menunjukkan hasil negatif RT PCR ataupun Antigen.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun:

Tidak wakin menunjukkan hasil tes negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 serta prokes yang ketat.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Ibu-ibu Satu Indonesia Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Mudah Bersihkan Pantat Wajan yang Gosong, Dijamin Langsung Kinclong Bak Barang Baru

(*)

Source : gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest