Follow Us

Berlaku Mulai Agustus Ini, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

Ruhil Yumna - Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:45
Ilustrasi naik pesawat
Freepik

Ilustrasi naik pesawat

GridHype.ID - Bagi yang berencana bepergian dengan pesawat agaknya informasi ini cukup penting untuk disimak.

Per Agustus 2022 ini, pemerintah kembali memperbarui syarat untuk naik pesawat.

Perlu diketahui secara garis besar peraturan yang baru sendiri tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Dikutip dari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.

bagi penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.

Namun untuk penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Pembunuhan Brigadir J, Siapa Sangka Sederet Kasus Besar Ini Justru Berhasil Dibongkar Irjen Ferdy Sambo

Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama:

Source : gridfame

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest