GridHype.ID - Bagi yang berencana bepergian dengan pesawat agaknya informasi ini cukup penting untuk disimak.
Per Agustus 2022 ini, pemerintah kembali memperbarui syarat untuk naik pesawat.
Perlu diketahui secara garis besar peraturan yang baru sendiri tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Dikutipdari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.
bagi penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.
Namun untuk penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama: