Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang.
"Dari pihak penggugat tidak hadir di persidangan, namun dari pihak tergugat hanya hadir kuasa hukumnya," ujar Sondra Mukti dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (3/8/2022).
Ketidakhadiran Inez dan Sirajuddin ini tidak menghalangi proses persidangan.
Sidang gugatan pengakuan anak tetap berlangsung sesuai agenda.
"Untuk sidang prosesnya tetap berjalan," ujar Sondra Mukti.
Sondra Mukti mengatakan majelis hakim akan segera memanggil pihak Inez Gonzales untuk hadir di persidangan.
"Majelis hakim sudah mengambil sikap juga akan melakukan panggilan kembali kepada penggugat," ujar Sondra Mukti.
Namun, apabila Inez Gonzales tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan.
"Apabila penggugat tidak hadir, sidang akan dilanjutkan," ujar Sondra Mukti.
Selama ini, Inez Gonzales tidak pernah menghadiri proses sidang.
Hal itu dibenarkan oleh Sondra Mukti saat dimintai keterangan.