Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri memastikan proses hukum tetap berjalan meski Nikita Mirzani ke Luar Negeri.
"Yang jelas, tersangka tetap wajib lapor. Hukum tetap berjalan. Kami jadwalkan Kamis atau Jumat pekan depan," ujar Iwan.
Kepada penyidik, Nikita Mirzani disebut beralasan ke Luar Negeri untuk berobat.
"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik Polres Serang Kota di area parkiran mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Namun, sehari setelahnya, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.
(*)