GridHype.ID - Nikita Mirzani belakangan menuai sorotan publik.
Perempuan yang dikenal dengan kontroversialnya ini harus menelan pil pahit harus ditahan pihak berwajib.
Bagaimana tidak, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Bahkan sebelumnya perempuan yang kerap dipanggil Nyai ini ditangkap paksa di depan publik.
Mengutip dari Kompas.com, namun Nikita Mirzani batal ditahan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis tersebut lantaran pertimbangan kemanusiaan.
Sebelumnya, artis yang kerap disapa Nikita Mirzani ini dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore.
Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Namun, pada malam harinya, Nikita Mirzani dilepaskan.
Mengutip dari GridHits,kini ibu tiga anak tersebut telah kembali ke rumah dan kumpul kembali bersama keluarganya.