Sirajuddin digugat karena dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghamili Veranosiliyana.
Gugatan dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr itu telah terdaftar sejak 20 Juni lalu di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam hal ini Veranosiliyana mengaku sudah melahirkan anak dari hubungannya dengan Sirajuddin.
Oleh karena itu, Vera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar anaknya diakui oleh suami Zaskia Gotik.
“Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis tergugat dan tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," bunyi petitum yang terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.
Suami Zaskia Gotik ini juga diminta untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan benar atau tidaknya bahwa Sirajuddin adalah ayah biologis Maximilian Zorey Bregint.
"Memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," lanjut bunyi petitum tersebut.
Sirajuddin juga dituntut untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Veranosiliyana sebesar Rp 17 miliar.
"Kerugian materil sebesar Rp 7.560.000.000. Kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000," demikian bunyi petitum itu.
Humas PN Cikarang Sondra Mukti membenarkan ada gugatan yang diajukan oleh Veranosiliyana terhadap Sirajuddin.
Sondra mengatakan, gugatan tersebut sudah disidangkan pada Rabu (13/7/2022) lalu tanpa kehadiran Sirajuddin maupun Veranosiliyana.