GridHype.ID – Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow harus gigit jari kalah gugatan lawan Putra Siregar.
Seperti diketahui, Shandy Purnamasari bersama lima tergugat lainnya dilaporkan Putra Siregar karena kasus kesamaan merek dagang dengan PS Glow.
Mengutip Kompas.com, hasil putusan atas perkara yang menjerat Shandy Purnamasari tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar atas perkara merek dagang.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.
Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan.
Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.