Hingga saat ini, Kartika Putri tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.
Alhasil, Kartika Putri dan kakaknya, Aditya Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada Rabu (13/7/2022).
Dalam laporan tersebut, Kartika Putri dan kakaknya menjerat tujuh terlapor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP.
(*)