"Menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. (K.3.3.1)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporannya itu, Dito Mahendra merasa dirugikan oleh Nikita Mirzani sebagai imbas unggahan IG Story artis yang akrab disapa Nyai itu.
Pasalnya, dalam unggahannya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
Dito Mahendra melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(*)