Dalam kasus ini, Dwi dan timnya telah mendatangi kantor polisi tanpa Nindy.
"Kita dari kuasa hukum dari Nindy Ayunda, tadi sudah datang ke kantor polisi untuk menjelaskan."
"Sementara klien kami belum bisa hadir, nanti dijadwalkan kembali setelah Idul Adha lah ya," tutup Dwi Yoss.
Namun, jika Nindy Ayunda tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian, sang penyanyi pun terancam bakal dijemput paksa.
Pasalnya, kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda sendiri diketahui sudah sampai di tangan kejaksaan.
Melansir Tribuun Sumsel,Kejari Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyekapan dengan terlapor
SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"(SPDP kasus Nindy Ayunda) Sudah diterima kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dihubungi wartawan Warta Kota Ikhwana, Senin (4/7/2022).
Namun, Hangrengga Berlian belum menjelaskan detail terkait perkara tersebut.
Rini Diana, pelapor Nindy Ayunda, sebelumnya juga mengadu ke Kompolnas dan menyampaikan ketidakpuasaan proses penanganan kasus dugaan penyekapan itu.
"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti, komisioner Kompolnas.