"Kebetulan alamat tergugat berada di Tambun Selatan dan penggugat memakai alamat kuasa hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," tutur Maman.
Ia juga menjelaskan, upaya mediasi juga akan dilakukan pada sidang perdana andaikan Sule dan Nathalie Holscher hadir.
Maman menambahkan, ada kemungkinan keduanya bisa rujuk kembali setelah upaya mediasi tersebut.
"Bisa saja rujuk kembali karena ini baru pertama. Dalam mediasi, ada upaya untuk merukunkan dan mendamaikan jangan sampai terjadi perceraian," tambahnya.
Diketahui, dalam gugatannya Nathalie Holscher mengajukan sejumlah hal, termasuk hak asuh anak.
"Ada gugatan cerai, hak asuh anak, ada juga nafkah anak," ujar Maman.
Sementara saat ditanya terkait alasan gugatan cerai, Maman juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karenahal tersebut sudah masuk dalam materi gugatan.
"Kami di kepaniteraan hanya bisa memberikan info sebatas perkara itu sudah masuk atau belum di pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, Nathalie Holscher dan Sule diketahui menikah pada 15 November 2020.
Dari pernikahan ini keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Adzam Adriansyah Sutisna.
Keretakan rumah tangga Nathalie Holscher dan Sule memang sudah tercium sejak lama.