GridHype.ID - Belum lama ini Pemerintah memberlakukan peraturan baru bagi pengendara sepeda motor untuk membeli bahan bakar Pertalite dan solar.
Padahal sebelumnya diketahui main HP ketika pengisian bahan bakar minyak di SPBU dilarang.
Kini justru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar, akan diatur guna mencegah salah sasaran penyaluran.
Melansir dari Kontan.co.id, calon pembeli kedua jenis bahan bakar tersebut harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs MyPertamina mulai 1 Juli mendatang.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, saat ini masih terdapat konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
"Dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi," kata Alfian, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Oleh karenanya, Alfian menambah, Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujarnya.
Lebih lanjut Ia bilang, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.