Dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap dari Drs Moh Rifa'i, berikut syarat sahnya sholat Jumat:
1. Tempat sholat Jumat harus tertentu.
2. Jumlah orang yang berjemaah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3. Dilakukan dalam waktu zhuhur.
4. Sebelum sholat Jumat didahului oleh dua khutbah.
Terkait jumlah, sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Alquran tidak diterangkan bahwa sahnya sholat Jumat itu harus sekian orang yang hadir.
Namun andai kata jumlah 40 orang yang hadir dijadikan syarat sahnya sholat Jumat bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Imam Abu Hanifali (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam.
Imam Aw-Za'i menyatakan sholat Jumat itu cukup dengan 12 orang.
Imam Syaf'i menyatakan sholat Jumat itu harus 40 orang hadir.
Beberapa pendapat ini dapat ditelaah kembali pada Kitab Nailul Authar jilid III di sekitar halaman 284.