Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta adanya peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.
Padahal hasil sidang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan AKBP Brotoseno bersalah.
Namun AKBP Brotoseno tidak dipecat walau keputusan pengadilan menyatakan sah bersalah terlibat korupsi.
Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?
Ditanya awak media, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.
Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*)