GridHype.ID - Pernikahan merupakan momen sakral yang dinantikan semua orang.
Perasaan bahagia, haru campur jadi satu saat dua insan disatukan dalam ikatan pernikahan.
Lalu apa jadinya jika salah satu mempelai malah diseret ke kantor polisi?
Padahal pernikahan menjadi sebuah hal yang membahagiakan.
Namun nampaknya hal tersebut tak dirasakan oleh mempelai wanita yang satu ini.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2019 dalam acara pemberkatan pernikahan antara Rina Boru Nasution dan Toni Sihombing di Gereha HKBP Delitua, Deli Serdang, Sumut.
Nampak banyak sanak keluarga dan kolega yang menghadiri acara indah tersebut.
Namun, suasana sakral pemberkatan pernikahan itu mendadak buyar usai seorang kuli bangunan bernama Eka Agustina berjalan masuk ke gereja.
Dengan santainya ia menyatakan keberatan atas pernikahan Rina dan Toni.
Bukannya tanpa sebab, Eka keberatan lantaran ia adalah suami sah dari Rina.
Karena pengajuan keberatan dari Eka, pendeta yang memimpin upacra pemberkatan itu lantas membatalkan pernikahan tersebut.