Tawaran tes DNA itu sudah ditawarkan kepada Wenny Ariani melalui kuasa hukumnya dalam pertemuan yang terjadi selama dua kali.
Namun, menurut Anna, tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena pihak kuasa hukum Wenny Ariani justru mengajukan permintaan lain yang mengagetkan dirinya dan tidak dapat diterima pihak Rezky Aditya.
"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu."
"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira, demi status hukum Naira," beber Anna.
Dalam pertemuan dengan kuasa hukum Wenny tersebut, lanjut Anna, pihaknya juga sudah menyampaikan komitmen Rezky Aditya dimana Rezky bersedia bertanggungjawab menafkahi Naira apabila hasil tes DNA itu membuktikan bahwa Rezky adalah ayah biologis Naira.
"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadulan Tinggi Banten). Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan putusannya," ujar Anna.
Lebih jauh, Anna juga menyampaikan alasan mengapa pihak Rezky selama ini enggan berbicara kepada media. Hal ini lantaran Rezky memang berpesan kepada kuasa hukum agar tidak banyak berbicara kepada media karena menyangkut Naira yang merupakan anak di bawah umur.
"Karena sejak awal, Rezky sejak awal berpesan untuk tidak banyak bicara dengan media supaya mengurangi atau meminimalisir pemberitaan-pemberitaan yang justru nantinya akan mengundang huru-hara," ujarnya.
(*)